Kabar Baru
RTH Sumberrjo Banyuwangi "Terbengkalai" dinilai Hampurkan Dana APBD
Aktivitas Pertambangan Di Area Persawahan LSD Banyuwangi Patut Dipertanyakan, APH Diam?
Penambangan Batuan di Dusun Pakis Songgon diduga Ilegal Terkesan Pembiaran APH, Ada Apa Dengan Pak Pol?
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Anggaran Banyuwangi Festival 2024 Capai Rp8,7 Miliar, Puluhan Event Digelar Sepanjang Tahun
RTH Sumberrjo Banyuwangi "Terbengkalai" dinilai Hampurkan Dana APBD
Aktivitas Pertambangan Di Area Persawahan LSD Banyuwangi Patut Dipertanyakan, APH Diam?
Penambangan Batuan di Dusun Pakis Songgon diduga Ilegal Terkesan Pembiaran APH, Ada Apa Dengan Pak Pol?
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Anggaran Banyuwangi Festival 2024 Capai Rp8,7 Miliar, Puluhan Event Digelar Sepanjang Tahun
Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Aksi Debt Collector Viral di Pohuwato, DPRD Ingatkan Penagihan Harus Sesuai Hukum

Aksi Debt Collector Viral di Pohuwato, DPRD Ingatkan Penagihan Harus Sesuai Hukum
Keterangan foto : DPRD Pohuwato menyoroti maraknya aksi debt collector dan mengingatkan penagihan wajib mengikuti prosedur hukum.

Pohuwato – Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan aksi adu mulut antara sejumlah oknum debt collector dengan seorang warga perempuan di Desa Duhiadaa, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, menuai perhatian publik. 

 

Insiden yang terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 itu memicu sorotan terhadap maraknya praktik penarikan kendaraan yang dinilai meresahkan masyarakat.

 

Dalam video yang beredar, tampak oknum yang diduga debt collector terlibat cekcok dengan warga di pinggir jalan. Rekaman tersebut dengan cepat menyebar luas dan mengundang beragam komentar dari warganet, yang menilai tindakan penagihan dengan cara intimidatif tidak dapat dibenarkan.

 

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Pohuwato meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme berkedok penagihan kredit yang terjadi di wilayah Kabupaten Pohuwato.

 

Menurutnya, proses penagihan kredit harus dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tetap menghormati hak-hak masyarakat sebagai konsumen. Ia menegaskan, tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalan maupun intimidasi terhadap warga tidak boleh terus dibiarkan.

 

“APH harus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jangan sampai ada oknum debt collector yang bertindak semena-mena, melakukan intimidasi, bahkan menggunakan cara-cara premanisme saat melakukan penagihan,” tegasnya.

 

Selain meminta penindakan terhadap oknum yang melanggar aturan, DPRD juga mengingatkan perusahaan pembiayaan agar mengedepankan etika dan mekanisme hukum dalam proses penagihan kepada nasabah.

 

Jika terdapat tunggakan kredit, penyelesaian seharusnya ditempuh melalui prosedur yang benar, bukan dengan cara merampas kendaraan secara sepihak tanpa dokumen resmi atau pendampingan aparat berwenang.

 

DPRD Pohuwato juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, maupun tindakan kekerasan dari pihak debt collector.

 

“Negara memiliki aturan, dan semua pihak wajib menghormati hukum yang berlaku. Jangan ada lagi aksi-aksi yang membuat masyarakat merasa takut dan tidak aman,” tambahnya.

 

Desakan ini muncul menyusul adanya sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan tindakan arogan debt collector yang melakukan penarikan kendaraan tanpa menunjukkan dokumen resmi.

 

DPRD berharap APH segera melakukan penertiban dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Pohuwato.

Ar
Penulis Arlan
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Data A Satu dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Data A Satu namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Data A Satu.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN