Aktivitas Pabrik Beton di Gladag Picu Keluhan Warga Sekitar
Diketahui, didepan lokasi pabrik berdiri Yayasan Pendidikan Islam dann sosial Darul Qur’an MSA. Saat arah angin mengarah lokasi pendiidiikan, asap masuk, sangat mengganggu aktivitas belajar para murid/santri.
Ustad Qodir, pengasuh Yayasan Pendidikan Islam Soosial Daqu MSA menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak asap pabrik tersebut. Ia menyebut, ketika asap mengarah ke lingkungan yayasan, para santri kerap mengeluh sesak dan tidak nyaman. “Kalau asap masuk ke area pendidikan, anak-anak mengeluh dan proses belajar terpaksa dihentikan. Ini sangat mengganggu,” ungkapnya.
Ia menambahkan,jika beberap tahun yang lalu juga telah dilakukan musyawarah antara pihak pabrik dan warga sekitar bersama Pemerintah Desa setempat. Namun, hasil pertemuan itu tidak memberikan dampak positif yang nyata.
Ia juga berharap pemerintah daerah, khususnya instansi terkait, segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Mereka menuntut adanya pengawasan ketat serta solusi konkret agar aktivitas industri tidak mengorbankan kesehatan warga dan keberlangsungan pendidikan.
Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) di Rogojampi, Agung Surya Wirawan, selaku pendamping warga terdampak mengaku prihatin atas kondisi tersebut.
“Musyawarah sudah pernah dilakukan, tetapi keluhan warga kembali muncul. Ini menandakan persoalan belum diselesaikan secara tuntas,” ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa KPB akan melakukan penelusuran menyeluruh terkait aktivitas pabrik PT.KBN, mulai dari aspek perizinan, standar baku mutu emisi asap, hingga potensi pencemaran lingkungan.
“Kami akan mengidentifikasi, investagasii semua hal yang berkaitan. Jika memang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah melakukan pemeriksaan, maka hasilnya harus transparan dan disampaikan ke publik terdampak. Kami ingin mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” tegasnya. (Tim)
Catatan Redaksi
Setiap wartawan Data A Satu dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Data A Satu namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.
Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!