Kabar Baru
Seorang warga Merasa Kecewa Dengan Kinerja Polresta Banyuwangi Ngundang komentar Nitizen
RTH Sumberrjo Banyuwangi "Terbengkalai" dinilai Hampurkan Dana APBD
Aktivitas Pertambangan Di Area Persawahan LSD Banyuwangi Patut Dipertanyakan, APH Diam?
Penambangan Batuan di Dusun Pakis Songgon diduga Ilegal Terkesan Pembiaran APH, Ada Apa Dengan Pak Pol?
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Seorang warga Merasa Kecewa Dengan Kinerja Polresta Banyuwangi Ngundang komentar Nitizen
RTH Sumberrjo Banyuwangi "Terbengkalai" dinilai Hampurkan Dana APBD
Aktivitas Pertambangan Di Area Persawahan LSD Banyuwangi Patut Dipertanyakan, APH Diam?
Penambangan Batuan di Dusun Pakis Songgon diduga Ilegal Terkesan Pembiaran APH, Ada Apa Dengan Pak Pol?
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Aldy Ibura: Jangan Bawa Nama Rakyat Jika Justru Menekan Rakyat

Aldy Ibura: Jangan Bawa Nama Rakyat Jika Justru Menekan Rakyat

Gorontalo – Suara keras datang dari seorang penambang rakyat, Aldy Ibura, yang menyatakan kekecewaannya terhadap sejumlah oknum yang mengatasnamakan aktivis. 

 

Ia menilai, alih-alih memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil, sebagian pihak justru diduga melontarkan ujaran kebencian, fitnah, hingga ancaman yang berujung pada upaya meminta keuntungan dari aktivitas tambang rakyat.

 

Aldy mengungkapkan, kondisi tersebut membuat dirinya bersama kelompoknya mengambil keputusan berat untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan. Padahal, sedikitnya 83 kepala keluarga menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.

 

“Kami ini hanya berusaha bertahan hidup. Tapi yang kami hadapi justru tekanan, makian, bahkan dugaan permintaan ‘tutup mulut’. Jangan bawa nama rakyat kalau justru menekan rakyat,” tegas Aldy.

 

Ia juga mempertanyakan arah perjuangan sebagian aktivis yang dinilai tidak lagi berpihak pada masyarakat kecil.

Menurutnya, para penambang rakyat kerap dituding sebagai perusak lingkungan, sementara aktivitas perusahaan besar dinilai luput dari sorotan yang sama.

 

Dalam pernyataannya, Aldy menyoroti adanya ketimpangan perlakuan terhadap penambang rakyat dibanding perusahaan tambang skala besar. Ia menyebut, masyarakat yang bekerja secara mandiri justru sering menjadi sasaran penertiban hingga kriminalisasi.

 

Selain itu, Aldy menegaskan bahwa para penambang rakyat tetap berupaya memperhatikan kondisi lingkungan, termasuk menutup kembali lubang bekas galian. 

 

Ia pun mengacu pada amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

 

Sebagai langkah ke depan, Aldy bersama rekan-rekannya mengaku tengah berupaya mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas mereka memiliki payung hukum yang jelas. 

 

Ia berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap kondisi yang dihadapi masyarakat kecil.

 

“Kami hanya ingin bekerja secara legal dan tenang. Jangan sampai kami terus-terusan berada di posisi disalahkan, sementara kami hanya berjuang untuk keluarga,” ujarnya.

 

Di akhir pernyataannya, Aldy juga menyampaikan harapannya kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tetap objektif serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

 

Kasus ini kembali membuka perdebatan tentang keberpihakan terhadap penambang rakyat, perlindungan lingkungan, serta keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!