Ari Surati Kementerian ESDM, Telusuri Izin Tambang Non-Logam di Banyuwangi
Surat tersebut dikirim untuk meminta keterbukaan data terkait tambang non-logam yang izinnya terbit dalam rentang tahun 2022 hingga 2026. Data yang diminta mencakup daftar tambang yang masih aktif, lokasi tambang sampai tingkat desa dan kecamatan, jenis komoditas, luas wilayah, hingga masa berlaku izin.
Selain itu, Ari juga menyoroti pentingnya data peta sebaran dan titik koordinat tambang agar bisa dibandingkan dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, selama ini banyak warga yang hidup di sekitar tambang tetapi tidak pernah tahu secara pasti siapa pemilik izinnya, izinnya masih berlaku atau tidak, dan apakah aktivitasnya sesuai aturan.
“Kalau datanya terbuka, masyarakat bisa ikut mengawasi. Jangan sampai tambang jalan terus, tapi izinnya bermasalah atau bahkan tidak ada,” ujarnya.
Ia menilai, tertutupnya informasi perizinan tambang kerap memicu berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran, hingga konflik sosial dengan warga sekitar. Karena itu, keterbukaan data dianggap penting sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada publik.
Penelusuran data ini dilakukan untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang, sekaligus sebagai kontrol sosial, agar pengelolaan pertambangan di Banyuwangi berjalan secara tertib, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.
Ari berharap, Kementerian ESDM dan Selain Itu Ari Bakal Bersurat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur dapat membuka data perizinan tambang secara jelas dan lengkap, sehingga publik memperoleh gambaran utuh tentang kondisi pertambangan non-logam di Banyuwangi dan potensi dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan warga.
(Red)
Catatan Redaksi
Setiap wartawan Data A Satu dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Data A Satu namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.
Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!