Kabar Baru
Seorang warga Merasa Kecewa Dengan Kinerja Polresta Banyuwangi Ngundang komentar Nitizen
RTH Sumberrjo Banyuwangi "Terbengkalai" dinilai Hampurkan Dana APBD
Aktivitas Pertambangan Di Area Persawahan LSD Banyuwangi Patut Dipertanyakan, APH Diam?
Penambangan Batuan di Dusun Pakis Songgon diduga Ilegal Terkesan Pembiaran APH, Ada Apa Dengan Pak Pol?
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Seorang warga Merasa Kecewa Dengan Kinerja Polresta Banyuwangi Ngundang komentar Nitizen
RTH Sumberrjo Banyuwangi "Terbengkalai" dinilai Hampurkan Dana APBD
Aktivitas Pertambangan Di Area Persawahan LSD Banyuwangi Patut Dipertanyakan, APH Diam?
Penambangan Batuan di Dusun Pakis Songgon diduga Ilegal Terkesan Pembiaran APH, Ada Apa Dengan Pak Pol?
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Bupati Tolak Pelantikan Perangkat Desa, HohonAnggap Pemkab Intervrnsi

Bupati Tolak Pelantikan Perangkat Desa, HohonAnggap Pemkab Intervrnsi

BANJARNEGARA -Kasus penolakan atas pelantikan perangkat hasil seleksi, terus bergulir. Pj Sekda Banjarnegara, Drs. Tursiman S.Sos., dalam konferensi pers Senin (4/5/2026), menegaskan bahwa keputusan Bupati dr. Amalia Desiana didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. "Ditemukan ketidaksesuaian prosedur yang membuat Bupati tidak memberikan persetujuan demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa," jelasnya.

 

Atas penolakan pelantikan perangkat hasil seleksi yang diadakan di desa Purwasaba itu, Kades Hoho atau sering disapa Welas Yuni Nugroho mejyatakan: "Itu Kewenangan Kepala Desa". Bupati dianggap terlalu intervrnsi

 

Merespons keputusan tersebut, Kades Hoho atau Welas Yuni Nugroho menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah kewenangan mutlak kepala desa Ia menilai intervensi Pemkab telah melampaui batas kewenangan tersebut. Penolakan itu setelah bergulir ada audiensi dari LSM (Hrm)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!