Kabar Baru
Seorang warga Merasa Kecewa Dengan Kinerja Polresta Banyuwangi Ngundang komentar Nitizen
RTH Sumberrjo Banyuwangi "Terbengkalai" dinilai Hampurkan Dana APBD
Aktivitas Pertambangan Di Area Persawahan LSD Banyuwangi Patut Dipertanyakan, APH Diam?
Penambangan Batuan di Dusun Pakis Songgon diduga Ilegal Terkesan Pembiaran APH, Ada Apa Dengan Pak Pol?
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Seorang warga Merasa Kecewa Dengan Kinerja Polresta Banyuwangi Ngundang komentar Nitizen
RTH Sumberrjo Banyuwangi "Terbengkalai" dinilai Hampurkan Dana APBD
Aktivitas Pertambangan Di Area Persawahan LSD Banyuwangi Patut Dipertanyakan, APH Diam?
Penambangan Batuan di Dusun Pakis Songgon diduga Ilegal Terkesan Pembiaran APH, Ada Apa Dengan Pak Pol?
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Cuaca
Memuat cuaca...

Di Sorot Masyarakat, Panitia Pemilihan BPD Desa Sukonatar Akhirnya Ubah Aturan

Di Sorot Masyarakat, Panitia Pemilihan BPD Desa Sukonatar Akhirnya Ubah Aturan
Banyuwangi, Media Indonesia Times | 01 April 2026 — Proses pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi akhirnya mengalami perubahan setelah mendapat sorotan dari masyarakat.

Seiring berakhirnya masa jabatan BPD sebelumnya, panitia pemilihan yang terdiri dari perangkat desa dan unsur masyarakat menggelar rapat penetapan calon anggota BPD baru di Balai Desa Sukonatar pada Jumat malam (27/03/2026), mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai.

Dalam rapat tersebut, ditetapkan sebanyak 16 calon anggota BPD yang terdiri dari perwakilan laki-laki dan perempuan. Meski berjalan terbuka, pelaksanaan rapat pada malam hari sempat memunculkan tanda tanya di kalangan warga.

Persoalan utama yang menjadi sorotan adalah rencana awal panitia untuk merahasiakan daftar calon pemilih dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.

Alasan yang disampaikan panitia adalah untuk menghindari praktik politik uang. Namun kebijakan tersebut menuai kritik dari masyarakat. Salah satu aktivis, Nurul Hudawan alias Pesek, secara terbuka mempertanyakan transparansi proses tersebut. Ia menilai, penutupan daftar pemilih justru berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan internal di tubuh pemerintahan desa.

“Kalau ditutup, justru bisa menimbulkan dugaan permainan. Masyarakat berhak tahu siapa saja yang terlibat dalam proses ini,” tegasnya.

Setelah mendapat tekanan dan masukan dari berbagai pihak, panitia akhirnya memutuskan untuk membuka daftar nama calon pemilih sesuai kriteria yang telah ditentukan.

“Alhamdulillah akhirnya dibuka. Ini langkah yang tepat untuk menjaga transparansi,” tambah Pesek kepada awak media.

Lebih lanjut, ia berharap anggota BPD yang terpilih nantinya dapat bekerja secara independen dan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 31 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017, khususnya Pasal 77.

Menurutnya, BPD harus benar-benar menjadi representasi suara masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

“Jangan sampai BPD tidak independen hanya karena dibiayai dari APBDes dan mendapatkan tunjangan dari desa. Harus tetap kuat dan powerfull dalam menjalankan fungsi kontrol,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran media massa sebagai kontrol sosial agar terus aktif mengawasi jalannya pemerintahan, baik di tingkat desa hingga pusat.

Dengan perubahan kebijakan ini, masyarakat berharap proses pemilihan BPD Desa Sukonatar dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan menghasilkan wakil rakyat desa yang benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat.

(GsM Al Ashrof)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!