Kabar Baru
Seorang warga Merasa Kecewa Dengan Kinerja Polresta Banyuwangi Ngundang komentar Nitizen
RTH Sumberrjo Banyuwangi "Terbengkalai" dinilai Hampurkan Dana APBD
Aktivitas Pertambangan Di Area Persawahan LSD Banyuwangi Patut Dipertanyakan, APH Diam?
Penambangan Batuan di Dusun Pakis Songgon diduga Ilegal Terkesan Pembiaran APH, Ada Apa Dengan Pak Pol?
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Seorang warga Merasa Kecewa Dengan Kinerja Polresta Banyuwangi Ngundang komentar Nitizen
RTH Sumberrjo Banyuwangi "Terbengkalai" dinilai Hampurkan Dana APBD
Aktivitas Pertambangan Di Area Persawahan LSD Banyuwangi Patut Dipertanyakan, APH Diam?
Penambangan Batuan di Dusun Pakis Songgon diduga Ilegal Terkesan Pembiaran APH, Ada Apa Dengan Pak Pol?
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Hearing DPRD Banyuwangi, Faiq Angkat Bicara Soal Tambang Belum Direklamasi

Hearing DPRD Banyuwangi, Faiq Angkat Bicara Soal Tambang Belum Direklamasi
Ketua APAM WANGI sekaligus Ketua SERBUWANGI, M. Vahid Faiq, saat dalam gedung DPRD kabupaten Banyuwangi.(Istimewa dok MIT).

BANYUWANGI – Persoalan tambang yang belum direklamasi mengemuka dalam hearing (RDP) di DPRD Kabupaten Banyuwangi. Dalam forum yang dipimpin Sekretaris DPC Partai Demokrat, Julis Setyo Budi Rahayu, Ketua APAM WANGI sekaligus Ketua SERBUWANGI, M. Vahid Faiq,  angkat bicara sekaligus meluruskan isu yang berkembang, pada Senin (4/5).

 

 

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Faiq menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penutupan aktivitas tambang di Banyuwangi. Ia menilai, informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan.

 

“Perlu saya tegaskan, tidak ada penutupan tambang. Yang ada adalah penertiban agar para pelaku usaha mengurus izin resmi,” ujarnya di hadapan peserta hearing.

 

Menurutnya, langkah penertiban ini justru bertujuan mendorong legalitas usaha serta mempermudah pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan.

 

“Kalau semua sudah berizin dan terdata, termasuk titik koordinatnya, pengawasan akan lebih mudah dan jelas,” jelas Faiq.

 

Selain itu, dalam forum DPRD tersebut, persoalan reklamasi tambang juga menjadi sorotan utama. Faiq menjelaskan bahwa reklamasi tidak harus mengembalikan lahan ke kondisi semula, melainkan memastikan lahan pascatambang tetap produktif.

 

“Reklamasi itu bagaimana lahan bekas tambang bisa dimanfaatkan, misalnya jadi kolam ikan atau usaha lain. Yang penting tidak terbengkalai,” katanya.

 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa aktivitas tambang tetap harus mematuhi aturan, terutama tidak dilakukan di lahan sawah yang dilindungi. Untuk kawasan tersebut, kegiatan pertambangan dinilai tidak tepat.

 

Di sisi lain, Faiq juga menyoroti dampak ekonomi dari sektor tambang bagi masyarakat kecil. Ia menyebut banyak warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas ini, mulai dari buruh hingga pelaku usaha kecil.

 

“Kalau tambang berhenti, dampaknya besar bagi masyarakat kecil. Ini menyangkut kebutuhan hidup sehari-hari,” tegasnya.

 

Ia juga menyinggung keresahan yang disampaikan sejumlah ibu rumah tangga terkait isu penutupan tambang. Menurutnya, hal tersebut merupakan kondisi nyata yang terjadi di lapangan.

Di akhir pernyataannya, Faiq mengajak seluruh pelaku usaha untuk patuh terhadap aturan, termasuk mengurus perizinan dan memenuhi kewajiban pajak.

 

“Semua membutuhkan material tambang. Karena itu, mari kita kelola dengan tertib, legal, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

 

 

Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times
Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!