Kabar Baru
Seorang warga Merasa Kecewa Dengan Kinerja Polresta Banyuwangi Ngundang komentar Nitizen
RTH Sumberrjo Banyuwangi "Terbengkalai" dinilai Hampurkan Dana APBD
Aktivitas Pertambangan Di Area Persawahan LSD Banyuwangi Patut Dipertanyakan, APH Diam?
Penambangan Batuan di Dusun Pakis Songgon diduga Ilegal Terkesan Pembiaran APH, Ada Apa Dengan Pak Pol?
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Seorang warga Merasa Kecewa Dengan Kinerja Polresta Banyuwangi Ngundang komentar Nitizen
RTH Sumberrjo Banyuwangi "Terbengkalai" dinilai Hampurkan Dana APBD
Aktivitas Pertambangan Di Area Persawahan LSD Banyuwangi Patut Dipertanyakan, APH Diam?
Penambangan Batuan di Dusun Pakis Songgon diduga Ilegal Terkesan Pembiaran APH, Ada Apa Dengan Pak Pol?
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Kontroversi Kembar Store, PERMAHI Soroti Penarikan Usai Persidangan oleh satreskrim lhokseumawe

Kontroversi Kembar Store, PERMAHI Soroti Penarikan Usai Persidangan oleh satreskrim lhokseumawe
Rifqi

Lhokseumawe — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menyampaikan pernyataan sikap terkait peristiwa penarikan kembali seorang pihak yang baru saja menjalani proses persidangan dalam perkara Kembar Store di Lhokseumawe.

 

Peristiwa yang disebut terjadi usai sidang di Pengadilan Negeri Lhokseumawe itu memantik perhatian publik. Berdasarkan informasi yang beredar, pihak yang bersangkutan kembali diamankan oleh aparat setelah keluar dari ruang persidangan. Namun, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi secara terbuka mengenai dasar tindakan tersebut.

 

Ketua PERMAHI aceh, Rifqi Maulana, menilai kejadian tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

“PERMAHI menilai bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus tunduk pada asas *due process of law*. Ketika terjadi penarikan setelah seseorang mengikuti proses persidangan, maka penting bagi aparat untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik,” ujar Rifqi.

 

Menurutnya, dalam sistem negara hukum, kewenangan aparat harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak asasi warga negara. Ia menekankan bahwa proses praperadilan maupun persidangan merupakan instrumen hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

 

PERMAHI juga mengingatkan bahwa tanpa kejelasan informasi, tindakan aparat berpotensi menimbulkan beragam persepsi di masyarakat, termasuk kecurigaan terhadap proses penegakan hukum itu sendiri.

 

“PERMAHI tidak dalam posisi menyimpulkan, namun kami menilai penting adanya transparansi agar publik mendapatkan kejelasan atas peristiwa tersebut,” kata Rifqi.

 

Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, terutama di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap proses hukum.

 

PERMAHI juga mengimbau semua pihak untuk tetap menahan diri dan tidak menggiring opini di luar fakta yang dapat diverifikasi.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lhokseumawe belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.

 

PERMAHI berharap aparat penegak hukum dapat memberikan klarifikasi secara terbuka guna memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Editor Tim Redaksi
Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!