Kabar Baru
RTH Sumberrjo Banyuwangi "Terbengkalai" dinilai Hampurkan Dana APBD
Aktivitas Pertambangan Di Area Persawahan LSD Banyuwangi Patut Dipertanyakan, APH Diam?
Penambangan Batuan di Dusun Pakis Songgon diduga Ilegal Terkesan Pembiaran APH, Ada Apa Dengan Pak Pol?
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Anggaran Banyuwangi Festival 2024 Capai Rp8,7 Miliar, Puluhan Event Digelar Sepanjang Tahun
RTH Sumberrjo Banyuwangi "Terbengkalai" dinilai Hampurkan Dana APBD
Aktivitas Pertambangan Di Area Persawahan LSD Banyuwangi Patut Dipertanyakan, APH Diam?
Penambangan Batuan di Dusun Pakis Songgon diduga Ilegal Terkesan Pembiaran APH, Ada Apa Dengan Pak Pol?
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Anggaran Banyuwangi Festival 2024 Capai Rp8,7 Miliar, Puluhan Event Digelar Sepanjang Tahun
Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!

Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
Ilustrasi (net)

Banyuwangi - Data A Satu | Salah satu aktifitas Tambang di Desa Gambor diduga tidak mengantongi izin IUP OP. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian operasional dengan peraturan yang berlaku. Pertanyaan tentang legalitas operasional ini menjadi penting karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Lalu, bagaimana penjelasan dari pihak terkait mengenai hal ini?

Dari pantauan Data A Satu, Terlihat keluar masuk damp truk membawa muatan matrial jenis Batu, Berdasarkan informasi dari warga aktifitas tambang tersebut sudah berlangsung lama dan bahkan ada warga yang mengeluh dengan suara alat beratnya.

perlu diketahui, Operasional tanpa izin yang jelas bisa berdampak pada keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar. Sementara itu, pihak yang terkait dengan aktifitas ini perlu menjelaskan status legalitas mereka. Kemudian, apakah ada upaya untuk memperbarui atau memperoleh izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku? Pertanyaan ini masih menunggu jawaban yang jelas dari pihak yang bersangkutan.

 

Disisi Lain, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H dikonfirmasi melalui pesan whatsapp sangat disayangkan dirinya belum memberikan komentar terkait adanya aktifitas di beberapa titik di Kabupaten Banyuwangi.

 

Padahal, izin IUP OP diperlukan untuk memastikan bahwa suatu aktifitas dijalankan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan. Jika sebuah aktifitas tidak memiliki izin yang tepat, maka bisa berakibat pada penanganan yang tidak sesuai dengan standar. Bahkan, ini bisa berdampak pada lingkungan sekitar dan masyarakat yang tinggal di dekat lokasi aktifitas tersebut.

 

Ar
Penulis Ari Bagus Pranata
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Data A Satu

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Data A Satu dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Data A Satu namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Data A Satu.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN