Kabar Baru
Beredar Spanduk" Turunkan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, Puskaptis Bakal "Turun Gunung"*
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi Berikan Layanan Prima
Test
Rencana Aksi 5000 Massa Turun ke Jalan tuntut Bupati Banyuwangi
Pengurangan Sampah Plastik, Banyuwangi Dukung Aksi "Run For Rivers"
Bupati Ipuk Berikan Kebijakan Serius Guna Hemat BBM di Kalangan Pemkab Banyuwangi
Beredar Spanduk" Turunkan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, Puskaptis Bakal "Turun Gunung"*
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi Berikan Layanan Prima
Test
Rencana Aksi 5000 Massa Turun ke Jalan tuntut Bupati Banyuwangi
Pengurangan Sampah Plastik, Banyuwangi Dukung Aksi "Run For Rivers"
Bupati Ipuk Berikan Kebijakan Serius Guna Hemat BBM di Kalangan Pemkab Banyuwangi
Memuat cuaca...
Berita

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai Januari 2026, Imipas: Tunggu KUHP Baru Efektif

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai Januari 2026, Imipas: Tunggu KUHP Baru Efektif
Jakarta — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan pada Januari 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. “Mulai tahun depan. Kita tunggu berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026,” ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/12). Agus mengungkapkan, seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) di Indonesia telah menandatangani kerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing untuk mendukung penerapan sanksi pidana kerja sosial tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah akan menentukan lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani oleh terpidana. Koordinasi antara lapas, rutan, dan pemda telah menghasilkan sejumlah alternatif tempat serta bentuk kegiatan kerja sosial. “Koordinasi Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah sudah menghasilkan beberapa opsi lokasi dan jenis pekerjaan yang bisa dilaksanakan,” jelasnya. Pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan efektif berlaku pada 2 Januari 2026. Sanksi ini menjadi alternatif pidana penjara, khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat guna menyiapkan implementasi pidana kerja sosial tersebut.

(fd/Reza).

Penulis Idham Holid
Editor Idham Holid

Catatan Redaksi

Setiap wartawan Data A Satu dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Data A Satu namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.

Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!