Kabar Baru
Seorang warga Merasa Kecewa Dengan Kinerja Polresta Banyuwangi Ngundang komentar Nitizen
RTH Sumberrjo Banyuwangi "Terbengkalai" dinilai Hampurkan Dana APBD
Aktivitas Pertambangan Di Area Persawahan LSD Banyuwangi Patut Dipertanyakan, APH Diam?
Penambangan Batuan di Dusun Pakis Songgon diduga Ilegal Terkesan Pembiaran APH, Ada Apa Dengan Pak Pol?
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Seorang warga Merasa Kecewa Dengan Kinerja Polresta Banyuwangi Ngundang komentar Nitizen
RTH Sumberrjo Banyuwangi "Terbengkalai" dinilai Hampurkan Dana APBD
Aktivitas Pertambangan Di Area Persawahan LSD Banyuwangi Patut Dipertanyakan, APH Diam?
Penambangan Batuan di Dusun Pakis Songgon diduga Ilegal Terkesan Pembiaran APH, Ada Apa Dengan Pak Pol?
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Area Pertambangan Ilegal

Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Area Pertambangan Ilegal

Pohuwato – Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato resmi menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Insiden tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 13.30 WITA.

 

Peristiwa penganiayaan tersebut diduga melibatkan penggunaan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.

 

Menindaklanjuti laporan polisi yang diterima, jajaran Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pada Rabu, 22 April 2026 pukul 20.00 WITA, personel Unit I Satreskrim melaksanakan penahanan terhadap para tersangka berdasarkan surat perintah resmi yang telah diterbitkan.

 

Keempat tersangka masing-masing berinisial OD alias Onghi, FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diduga kuat terlibat langsung dalam aksi penganiayaan yang terjadi di lokasi PETI tersebut.

 

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H. menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, mengingat adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. 

 

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, para tersangka memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

 

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHPidana subsidair Pasal 466 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari.

 

Penulis : Arlan

Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times
Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!