Kabar Baru
Beredar Spanduk" Turunkan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, Puskaptis Bakal "Turun Gunung"*
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi Berikan Layanan Prima
Test
Rencana Aksi 5000 Massa Turun ke Jalan tuntut Bupati Banyuwangi
Pengurangan Sampah Plastik, Banyuwangi Dukung Aksi "Run For Rivers"
Bupati Ipuk Berikan Kebijakan Serius Guna Hemat BBM di Kalangan Pemkab Banyuwangi
Beredar Spanduk" Turunkan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, Puskaptis Bakal "Turun Gunung"*
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi Berikan Layanan Prima
Test
Rencana Aksi 5000 Massa Turun ke Jalan tuntut Bupati Banyuwangi
Pengurangan Sampah Plastik, Banyuwangi Dukung Aksi "Run For Rivers"
Bupati Ipuk Berikan Kebijakan Serius Guna Hemat BBM di Kalangan Pemkab Banyuwangi
Memuat cuaca...

Polresta Malang Kota Rangkul Komunitas Ojol Waspadai Dampak Isu Global

Polresta Malang Kota Rangkul Komunitas Ojol Waspadai Dampak Isu Global
KOTA MALANG — Media Indonesia Times | Upaya memperkuat sinergi dan menjaga stabilitas keamanan kota terus dilakukan Polresta Malang Kota Polda Jatim melalui pendekatan kepada elemen masyarakat secara humanis.

Salah satunya dengan menggelar silaturahmi bersama komunitas ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) di basecamp PDOI, Taman Merjosari, Kota Malang, Selasa, (07/04/2026)

Silaturahmi Polresta Malang Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kali ini dipimpin langsung Kasatlantas AKP Rio Angga Prasetyo, didampingi Kanit Regident AKP Fiad Arizal, Kanit Kamsel Iptu Juana Gita, serta anggota Satlantas.

AKP Rio Angga mengatakan, pertemuan ini menjadi ruang untuk menyerap aspirasi sekaligus memperkuat kemitraan strategis antara Polri dan komunitas ojol yang berjumlah sekitar ±700 anggota di Kota Malang.

Pada kegiatan ini tidak hanya membahas Kamseltibcarlantas, tapi menjadi wadah membangun kesadaran kolektif menghadapi dinamika global yang berdampak hingga ke tingkat lokal.

“Di tengah isu global yang berkembang, termasuk kelangkaan BBM, kami mengajak rekan-rekan driver ojol untuk tidak mudah terpancing provokasi maupun euforia yang berpotensi merugikan diri sendiri dan mengganggu kondusivitas,” ujar AKP Rio.

Menurutnya, Driver ojol memiliki peran strategis sebagai mitra Kamseltibcarlantas sekaligus garda terdepan dalam menjaga stabilitas sosial di ruang publik.

Dengan mobilitas tinggi dan interaksi langsung dengan masyarakat, para driver diharapkan mampu menjadi agen ketertiban serta penyampai informasi yang positif.

“Kami mengajak seluruh driver ojol untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,"tambahnya.

AKP Rio Angga kembali menegaskan, sesuai petunjuk dan arahan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana bahwa Polresta Malang Kota siap menjadi rumah bagi ojol apabila menghadapi kendala atau gangguan dalam operasional di lapangan.

Sementara itu, Ketua PDOI Kota Malang, Puji Waluyo, menyambut baik langkah proaktif yang dilakukan Satlantas Polresta Malang Kota.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan keterbukaan dari Polresta Malang Kota dan siap mengajak seluruh anggota PDOI untuk turut menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Malang, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” ungkap Puji

Ia juga menegaskan komitmen komunitasnya untuk terus mendukung upaya kepolisian menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.

"Silaturahmi ini menjadi bukti sinergi, soliditas, dan kemitraan yang kuat antara Polresta Malang Kota dan komunitas ojol," pungkasnya. (Bagas)

Penulis Idham Holid
Editor Idham Holid

Catatan Redaksi

Setiap wartawan Data A Satu dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Data A Satu namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.

Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!