Ketok Palu di RDP, Pembatasan Jam Operasional Usaha di Banyuwangi Dicabut
BANYUWANGI – Media Indonesia Times| Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama legislatif dan perwakilan masyarakat menyepakati pencabutan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional usaha. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai bagian dari proses penyesuaian kebijakan di tengah dinamika pemulihan ekonomi daerah.
RDP yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi, Forum Peduli Kebijakan Kabupaten Banyuwangi (FPKKB), dan Panitia Khusus (Pansus) itu memutuskan bahwa ketentuan jam operasional dikembalikan seperti sebelumnya.
Ketua FPKKB, Abdul Qadir, menilai keputusan tersebut mencerminkan terbukanya ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah.
“Jam operasional akan kembali normal seperti semula, sebagaimana disampaikan dalam forum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus, Zaki Al Mubarok, menyatakan pencabutan SE berkaitan dengan pembahasan Raperda Ketertiban Umum yang tengah berlangsung.
Ke depan, regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban masyarakat.
Pemerintah daerah memastikan tetap melakukan pengawasan guna menjaga situasi tetap kondusif seiring normalnya kembali aktivitas usaha.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
TRENDING VIDEO