Kabar Baru
Seorang warga Merasa Kecewa Dengan Kinerja Polresta Banyuwangi Ngundang komentar Nitizen
RTH Sumberrjo Banyuwangi "Terbengkalai" dinilai Hampurkan Dana APBD
Aktivitas Pertambangan Di Area Persawahan LSD Banyuwangi Patut Dipertanyakan, APH Diam?
Penambangan Batuan di Dusun Pakis Songgon diduga Ilegal Terkesan Pembiaran APH, Ada Apa Dengan Pak Pol?
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Seorang warga Merasa Kecewa Dengan Kinerja Polresta Banyuwangi Ngundang komentar Nitizen
RTH Sumberrjo Banyuwangi "Terbengkalai" dinilai Hampurkan Dana APBD
Aktivitas Pertambangan Di Area Persawahan LSD Banyuwangi Patut Dipertanyakan, APH Diam?
Penambangan Batuan di Dusun Pakis Songgon diduga Ilegal Terkesan Pembiaran APH, Ada Apa Dengan Pak Pol?
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Cuaca
Memuat cuaca...
Daerah

Ketok Palu di RDP, Pembatasan Jam Operasional Usaha di Banyuwangi Dicabut

Ketok Palu di RDP, Pembatasan Jam Operasional Usaha di Banyuwangi Dicabut
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Forum Peduli Kebijakan Kabupaten Banyuwangi (FPKKB), Panitia Khusus (Pansus), dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. (Istimewa dok MIT) (5/5)

BANYUWANGI – Media Indonesia Times| Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama legislatif dan perwakilan masyarakat menyepakati pencabutan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional usaha. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai bagian dari proses penyesuaian kebijakan di tengah dinamika pemulihan ekonomi daerah.

 

RDP yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi, Forum Peduli Kebijakan Kabupaten Banyuwangi (FPKKB), dan Panitia Khusus (Pansus) itu memutuskan bahwa ketentuan jam operasional dikembalikan seperti sebelumnya.

 

Ketua FPKKB, Abdul Qadir, menilai keputusan tersebut mencerminkan terbukanya ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah.

 

“Jam operasional akan kembali normal seperti semula, sebagaimana disampaikan dalam forum,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua Pansus, Zaki Al Mubarok, menyatakan pencabutan SE berkaitan dengan pembahasan Raperda Ketertiban Umum yang tengah berlangsung.

 

Ke depan, regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban masyarakat.

 

Pemerintah daerah memastikan tetap melakukan pengawasan guna menjaga situasi tetap kondusif seiring normalnya kembali aktivitas usaha.

Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times
Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!