Kabar Baru
Seorang warga Merasa Kecewa Dengan Kinerja Polresta Banyuwangi Ngundang komentar Nitizen
RTH Sumberrjo Banyuwangi "Terbengkalai" dinilai Hampurkan Dana APBD
Aktivitas Pertambangan Di Area Persawahan LSD Banyuwangi Patut Dipertanyakan, APH Diam?
Penambangan Batuan di Dusun Pakis Songgon diduga Ilegal Terkesan Pembiaran APH, Ada Apa Dengan Pak Pol?
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Seorang warga Merasa Kecewa Dengan Kinerja Polresta Banyuwangi Ngundang komentar Nitizen
RTH Sumberrjo Banyuwangi "Terbengkalai" dinilai Hampurkan Dana APBD
Aktivitas Pertambangan Di Area Persawahan LSD Banyuwangi Patut Dipertanyakan, APH Diam?
Penambangan Batuan di Dusun Pakis Songgon diduga Ilegal Terkesan Pembiaran APH, Ada Apa Dengan Pak Pol?
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tegas Berantas PETI, Dua Tersangka Ditahan

Polres Pohuwato Tegas Berantas PETI, Dua Tersangka Ditahan
Keterangan Foto: Personel Satreskrim Polres Pohuwato saat melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Jumat (1/5/2026). Kedua tersangka diamankan dalam rangka proses penyidikan atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Pohuwato – Komitmen pemberantasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) terus ditunjukkan jajaran Polres Pohuwato. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), dua tersangka kasus PETI di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, resmi dilakukan penahanan.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial M.R. (20) dan R.H. (26) diduga terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan ilegal yang meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak lingkungan.

 

Penahanan dilakukan pada Jumat, 1 Mei 2026, oleh Unit III Satreskrim Polres Pohuwato setelah sebelumnya aparat bersama pemerintah setempat melaksanakan penertiban terpadu di lokasi tambang pada Kamis, 30 April 2026.

 

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan menjelaskan, langkah penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

 

“Penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan, sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” ujar Iptu Renly.

 

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf c KUHPidana. Atas perbuatannya, keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

 

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato untuk 20 hari ke depan.

 

Tak hanya berhenti pada penahanan dua pelaku, Satreskrim Polres Pohuwato juga masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal maupun pelaku usaha di balik aktivitas PETI tersebut.

 

Polres Pohuwato menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, dan melanggar hukum.

 

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Editor Tim Redaksi
Sumber Humas Polres Pohuwato
Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!